Kamis, 26 Desember 2013

INFO BEASISWA

Persyaratan untuk menjadi penerima Djarum Beasiswa Plus Tahun 2013/2014

· UMUM :
1.     Sedang menempuh Tingkat Pendidikan Strata 1 (S1) pada semester IV dari semua disiplin ilmu.
2.     IPK minimum 3.00 pada semester III.
3.     Dapat mempertahankan IPK minimum 3.00 hingga akhir semester IV.
4.     Aktif mengikuti kegiatan organisasi baik di dalam maupun di luar Kampus.
5.     Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain

· ADMINISTRASI :
1.     Mengisi Form Pendaftaran secara online di website ini
2.     Fotocopy Kartu Hasil Studi semester III.
3.     Fotocopy sertifikat kegiatan organisasi/surat keterangan aktif berorganisasi.
4.     Surat keterangan dari Kampus tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain.
5.     Satu lembar foto ukuran 4 x 6 cm berwarna memakai jas almamater.

·          PENDAFTARAN : 7 April - 31 Mei 2013
·         Daftar Perguruan Tinggi Program Djarum Beasiswa Plus
·        
·         TES SELEKSI : 1 Juni - 20 Agustus 2013
·         Tes Potensi Akademik (TPA) dan Wawancara.
·        
·         VERIFIKASI : 21 Agustus - 30 Agustus 2013

Memastikan kandidat yang lolos tes seleksi dapat mempertahankan IPK minimum 3.00 pada akhir semester IV.
·        
·  PENGUMUMAN : 31 Agustus 2013
Dapat dilihat di website ini dan juga tersedia di Bagian Kemahasiswaan Kampus. 
·  MASA AKTIF : 1 September 2013 - 31 Agustus 2014
 
http://djarumbeasiswaplus.org/beswandjarum/12/3/

Kamis, 12 Desember 2013

Inikah Surga ?

Pagi ini hari terasa pilu, entah ada apa, aku tak tahu. Ku mulai aktivitas seperti biasa, hari ini tidak ada materi perkuliahan. Ingin sekali aku menatap orang tuaku, kapan aku bisa bertemu dengan mereka? sudah lebih dari 1 tahun aku tidak bertemu, sesekali bertemu kita pasti cekcok, ada saja persoalan yang dipermasalahkan. Namun, aku tidak dapat membohongi nuraniku sendiri, jika aku sangat merindukan keluargaku.

            “Rasa merindukanMu begitu menusuk.” Ungkapku saat memandang foto kami di dinding kamar.

Berulang kali ku coba menghubungi ayahku dengan panggilan suara, namun tidak ada jawaban dari beliau, dan ketika aku menghubungi ibuku dengan panggilan suara pula, terdengar jawaban

            “Kenapa Re? Uang bulananmu kurang? Ibu lagi sibuk! kamu kalau ada yang mau dibahas, hubungi enyang putri aja. Yasudah, Kamu baik-baik sayang. “

            Tutt tuut tuuttt

Belum sempat aku melontarkan suara, ibu sudah memutuskan panggilan suaraku. Aku tidak mau berlarut-larut dalam keterpurukan yang sudah menjadi akar dikehidupanku. Sejak kecil aku hidup bersama nenekku, ayah dan ibu sibuk dengan pekerjaan mereka masing-masing, mereka bekerja mati-matian dengan harapan aku bahagia dengan materi yang berlimpah dan surge duniawi yang indah. Ya tapi, adakah mereka tahu tentang perasaanku?

Mentari sudah memberikan suryanya untuk menemani langkahku menuju rumah nenek, dengan teratur nada-nada indah bernyanyian, suara sang penguasa jalanpun tak kalah mendunya.

            “nek neneek ! “ kusapa dan kuketuk pintu rumah nenek, namun tak kunjung ada jawaban.

Kutunggu di depan teras rumah, tak lama terlihat ibu-ibu dengan wajah penuh harap menggandeng anak kecil kurus, hitam dan terlihat ada luka basah pada lutut kirinya sedang memikul karung.

            “permisi mau ambil sampah mbak. “

Sungguh air mata ini tak menetes, tapi batinku sungguh teriris, ku jawab dengan berat hati.

            “iya bu, silahkan ! “ jawabku.

Tak lama ketika ibu itu memilah sampah yang akan dibawanya,

“ Ibu, Lapaar bu, kapan kita makan “ ujan si anak.

“ sabar nak, sebentar lagi ibu dapat uang, terus beli makan. Sabar ya, ibu kerja dulu.  “

Jawab ibu dengan kebijaksanaannya.

“ Adik, ini kakak ada roti, adik mau ? “ aku menghampiri si adik sambil memberikan sebungkus roti untuknya.

“ Lo merepotkan, maav ya mbak merepotkan. Bilang apa nak? “ jawab ramah si ibu.

“ Terima kasih mbak “ jawab si anak dengan wajah polosnya

“ Tidak merepotkan kok buk, iya sama-sama adik. Dihabiskan ya ? ibuk, maav boleh saya bersihkan lukanya ? kebetulan profesi saya sebagai tenaga kesehatan bu. “ pintaku untuk membersihkan luka si anak.

“ maav merepotkan ya mbak? Iya mbak tidak apa-apa, syukurlah ada tenaga kesehatan sebaik mbak. Semoga dipermudah mbak karirnya. Amin “

“ terima kasih banyak bu, “ sambil membersihkan luka pada si anak

“ bapaknya kerja ya bu? “ tanyaku kepada si ibu.

“ enggak mbak, bapak Dinda sudah di surga, sejak dinda dalam kandungan. “

Semakin tersesali pertanyaan yang telah kuberikan kepada si Ibu. Kucoba mengalihkan pembicaraan, tak ingin aku melanjutkannya, aku tidak sanggup mendengar cerita dari ibu yang tegar ini.

“sudah dik, sudah mendingan, jangan sampai kena air ya dik? lekas sembuh adik cantik. “

“ mbak saya mau cari sesuap nasi lagi. Terima kasih banyak atas bantuan mbak “ jawab si ibu sambil menggandeng putri cantiknya.

Aku hanya tercengang dan tak mampu membendung air mataku. Bagaimana bisa aku mengeluh dengan keadaanku  sekarang, sementara aku sudah dibekali orangtuaku ilmu yang bermanfaat, ilmu kesehatan. Dimana seharusnya aku mampu  menyelamatkan bukan malah menyakiti, terlebih menyakiti perasaanku sendiri dengan seni kehidupan yang akan menghantarkanku menuju kehidupan masa depan yang lebih mencekam.

Rabu, 04 Desember 2013

Konsep Dasar Epidemiologi Penyakit

Konsep Dasar Epidemiologi Penyakit | Blogkesmas

Home's Healthy

Rumah pada dasarnya merupakan tempat hunian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang. Rumah tidak sekedar sebagai tempat untuk melepas lelah setelah bekerja seharian, namun didalamnya terkandung arti yang penting sebagai tempat untuk membangun kehidupan keluarga sehat dan sejahtera. Rumah yang sehat dan layak huni tidak harus berwujud rumah mewah dan besar namun rumah yang sederhana dapat juga menjadi rumah yang sehat dan layak dihuni Rumah sehat adalah kondisi fisik, kimia, biologi didalam rumah dan perumahan sehingga memungkinkan penghuni atau masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Untuk menciptakan rumah sehat maka diperlukan perhatian terhadap beberapa aspek yang sangat berpengaruh, antara lain: 
rumah-sehat1
1. Sirkulasi udara yang baik.
2. Penerangan yang cukup.
3. Air bersih terpenuhi.
4. Pembuangan air limbah diatur dengan baik agar tidak menimbulkan pencemaran.
5. Bagian-bagian ruang seperti lantai dan dinding tidak lembab serta tidak terpengaruh pencemaran seperti bau, rembesan air kotor maupun udara kotor.
Persyaratan Kesehatan Rumah Tinggal menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut:
1. Bahan Bangunan
a. Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain sebagai berikut :
· Debu Total tidak lebih dari 150 µg m3
· Asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m3/4jam
· Timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg
b. Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
c.  Memiliki pondasi dan konstruksi yang cukup kuat dan aman untuk penghuni di dalamnya serta dibuat dari bahan bangunan yang tahan lama, mudah untuk dipelihara, terdapat jaringan listrik dan bersifat tahan api.
2. Komponen dan penataan ruang rumah
Komponen rumah harus memenuhi persyaratan fisik dan biologis sebagai berikut:
a. Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
b. Dinding
· Di ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi dengan sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara
· Di kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan
c. Langit-langit harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
d. Bumbung rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus­ dilengkapi dengan penangkal petir
e. Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi dan ruang bermain anak.
f. Ruang dapur harus dilengkapi dengan sarana pembuangan asap.
3. Pencahayaan
Pencahayaan alam atau buatan langsung atau tidak langsung dapat menerangi seluruh bagian ruangan minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan.
4. Kualitas Udara
Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut :
a. Suhu udara nyaman berkisar antara l8°C sampai 30°C
b. Kelembaban udara berkisar antara 40% sampai 70%
c. Konsentrasi gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam
d. Pertukaran udara
e. Konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8jam
f. Konsentrasi gas formaldehide tidak melebihi 120 mg/m3
5. Ventilasi
Luas penghawaan atau ventilasi a1amiah yang permanen minimal 10% dari luas lantai.
6. Binatang penular penyakit
Tidak ada tikus bersarang di rumah.
7. Air
a. Tersedia air bersih dengan kapasitas minmal 60 lt/hari/orang
b. Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Tersediannya sarana penyimpanan makanan yang aman dan hygiene.
9. Limbah
a. Limbah cair berasal dari rumah, tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari permukaan tanah.
b. Limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, tidak menyebabkan pencemaran terhadap permukaan tanah dan air tanah.
c. Mampu menunjang kondisi kesehatan tiap penghuninya. Contoh di tiap ruangan tersedia penerangan dan tidak lembab, terpenuhinya jaringan air bersih dan air minum, terdapat pembuangan sampah, salura air pembuangan air kotor/limbah rumah tangga dan sebagainya.
10. Kepadatan hunian ruang tidur
Luas ruang tidur minimal 8m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua orang tidur dalam satu ruang tidur, kecuali anak dibawah umur 5 tahun.


Masalah perumahan telah diatur dalam Undang-Undang pemerintahan tentang perumahan dan pemukiman No.4/l992 bab III pasal 5 ayat l yang berbunyi “Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan atau menikmati dan atau memiliki rumah yang layak dan lingkungan yang sehat, aman , serasi, dan teratur”
Bila dikaji lebih lanjut maka sudah sewajarnya seluruh lapisan masyarakat menempati rumah yang sehat dan layak huni. Rumah tidak cukup hanya sebagai tempat tinggal dan berlindung dari panas cuaca dan hujan, Rumah harus mempunyai fungsi sebagai :
1. Mencegah terjadinya penyakit
2. Mencegah terjadinya kecelakaan
3. Aman dan nyaman bagi penghuninya
4. Penurunan ketegangan jiwa dan sosial 


Sumber:
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 829 Menkes SK/VII/1999 Tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan
Ditjen P2MPLM, Petunjuk Tentang Perumahan dan Lingkungan Serta Penggunaan Kartu Rumah, 1995.